Sistem Informasi DAK Fisik Pertanian WebGIS Kabupaten Bantaeng ini bertujuan untuk memberikan sebuah informasi lokasi DAK Fisik Pertanian agar pengunjung mudah menemukannya.
085225732526
abidfatah@gmail.com
By Admin
Pengembangan Jalan Pertanian merupakan upaya pembangunan baru, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi jalan di kawasan sentra produksi pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan) sebagai akses pengangkutan sarana produksi, alat mesin dan hasil produksi pertanian.
Persyaratan Lokasi :
§Pada sentra produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan pada kawasan peternakan.
§Petani bersedia bekerja dalam kelompok.
§Petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk pengembangan jalan pertanian, apabila diperlukan.
§Petani/kelompok tani bersedia untuk melakukan perawatan/pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya.
§Spesifikasi Teknis Lebar badan jalan Pertanian minimal dapat dilalui kendaraan roda 3 (untuk JUT) dan dilalui kendaraan roda 4/pickup (untuk jalan produksi)
§Komponen Jalan Pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong, dan jembatan) disesuaikan dengan kebutuhan lapangan